Aturan Insentif Tenaga Kesehatan. Jakarta ANTARA - Kementerian Kesehatan menyebut revisi aturan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 mempercepat cairnya dana untuk para petugas medis. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan KMK Nomor 392 Tahun 2020 kata Idham dalam keterangan.
KPK mendapat laporan mengenai. Insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang terpapar dan bahkan meninggal karena COVID-19 dianggap tebang pilih. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes nomor HK0107MENKES3922020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes nomor HK0107MENKES3922020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 Covid-19.
Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor. Aturan terkait pemotongan dana insentif bagi tenakes itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes nomor HK0107MENKES3922020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 Covid-19. Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan sudah dihitung oleh Menkeu diberikan insentif bulanan untuk tenaga medis kata Jokowi usai meresmikan RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Senin 2332020.