Batas Waktu Pengajuan Insentif Pph 21. Mula-mula akses DJP Online. Semuanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43PJ2020.
Insentif PPh Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 tanpa SKB kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atas imbalan jasa yang diperoleh dari pihak tertentu Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa SKB atas impor danatau PPh Pasal 22 dengan SKB atas pembelian barang oleh pihak tertentu. Batas Waktu Pengajuan Insentif PPh 21 DTP dan PPh Final UMKM DTP sejak Masa Januari 2021 Hari ini 15 Februari 2021 adalah batas waktu pengajuan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah DTP dan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Januari 2021. Ini pengajuan permohonannya berarti lewat layanan KSWP DJP Online tanpa surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif pph pasal 21 ditanggung pemerintah ya.
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah DTP yang bisa dinikmati karyawan yang bekerja di perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha KLU penerima insentif yang berlaku mulai April 2020 lalu sudah berakhir Desember 2020.
Tentu terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif ini. Mula-mula akses DJP Online. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini tidak berlaku bagi pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai Pasal 2 ayat 6 PMK No 9PMK032021 ini. Perusahaan yang menjadi pemotong PPh Pasal 21 danatau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1A2 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir.