Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. TEMPOCO Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau instansi lain agar tidak memotong insentif tenaga kesehatanPeringatan ini disampaikan karena KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen. Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Sama Seperti Tahun 2020.
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi. Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50 hingga 70. Insentif untuk Tenaga Kesehatan Corona Belum Berubah.
Ist JAKARTA iNewsid - Pemerintah memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan nakes selaku garda terdepan melawan pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Aslolani mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dibicarakan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait terutama Kementerian Kesehatan. Ist JAKARTA iNewsid - Pemerintah memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan nakes selaku garda terdepan melawan pandemi Covid-19. Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50 hingga 70. TEMPOCO Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau instansi lain agar tidak memotong insentif tenaga kesehatanPeringatan ini disampaikan karena KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.