Besaran Insentif Tenaga Medis Corona. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Besaran insentif dan santunan kematian yang diberikan di tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Adapun tahun 2020 besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta dokter umumdokter gigi Rp 10 juta bidan atau perawat Rp 75 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain.
Kementerian Keuangan memastikan insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 saat ini masih sama dengan besaran yang diperoleh tahun lalu.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis dokter dokter gigi bidan perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasyankes. Sementara itu insentif tenaga kesehatan pada 2020 berbanding jauh untuk dokter spesialis Rp15 juta dokter umumdokter gigi Rp10 juta bidan atau perawat Rp75 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Mutasi Corona di Karawang Tak Hilang Meski Isolasi 10 Hari Nasional 1 jam yang lalu Wawancara Khusus Menkes Bicara Corona. Sohib Warna pemangkasan besaran insentif tenaga kesehatan akan dilakukan.