Format Insentif Pph 21. Format insentif yang diberikan akan diubah dari semula insentif perpajakan menjadi cash transfer atau bantuan langsung tunai BLT. Lalu cari dan klik eReporting Insentif Covid 19 d.
Format csv seperti biasa 2. Tak hanya soal masa berlaku cakupan penerima PPh Pasal 21 DTP juga diperluas dari semula 1062 Klasifikasi Lapangan Usaha KLU menjadi 1189 KLU. Untuk langkah mendownload format tersebut berikut langkah langkahnya.
1 Bukti Setor Kas Negara 2 Kode Billing yang dicaptulis lihat PMK 44PMK032020 dan 3 Daftar Realisasi penerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah Untuk lebih lengkapnya silahkan baca PMK 44PMK032020 dan SE-29PJ2020.
Pembaruan dan perpanjangan masa berlaku insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. Pak Andi K1 pegawai tetap di PT X industry gips KLU 23943 pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15000. Lalu cari dan klik eReporting Insentif Covid 19 d. Perubahan format insentif dari PPh 21 menjadi cash transfer dilakukan karena pelaksananya selama ini belum cukup optimal.