Insentif Corona Untuk Rumah Sakit. Memakai Alat Pelindung Diri APD lengkap para nakes unjuk rasa dengan mengelilingi seluruh sarana rumah sakit dengan membawa tulisan Tolong Bayar Gaji Covid-19. Pelaporan ke Ombudsman ini merupakan aksi kedua para Nakes setelah sebelumnya mereka juga berunjuk rasa di Rumah Sakit Pirngadi Medan Rabu 102.
KPK mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan. Sebelumnya para nakes ini menggelar unjuk rasa pada Rabu 10 Februari 2021. Yang positif terkonfirmasi itu 80 persen bisa sembuh sendiri 20 persen butuh rumah sakit hanya 5 persen yang butuh ICU.
KPK mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan.
Di samping itu Saleh mendorong organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberi sanksi kepada rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan. Misalnya sejumlah rumah. Yang positif terkonfirmasi itu 80 persen bisa sembuh sendiri 20 persen butuh rumah sakit hanya 5 persen yang butuh ICU. Diperbarui 10 Feb 2021 0115 WIB.