Insentif Covid Kemenkes 2021. Insentif Covid 19 Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Tetap Dibayar Penuh Tidak Ada Pemotongan Pemerintah tetap membayar penuh insentif untuk tenaga kesehatan untuk tahun 2021. Dengan berlakunya UU APBN 2021 besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara.
Seperti diketahui beredar surat Menteri Keuangan Nomor S-665MK022021 yang ditujukan kepada Kemenkes tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS Program Pendidikan Dokter Spesialis yang menangani Covid-19. Dengan berlakunya UU APBN 2021 besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Jadi gini semua tempat punya hak yang sama di semua daerah baik dia itu berstatus asal.
Ia mengatakan fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 itu akan mendapatkan hak yang sama.
Dia membantah insentif hanya diberikan di wilayah darurat risiko Covid-19. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes ini mengatakan dana tersebut sekaligus digunakan. Tidak ada kriteria tertentu. Di semua daerah baik dia itu berstatus apa asal faskesnya itu fasyankes itu memberikan pelayanan Covid-19 ya kita berikan tunjangan.