Insentif Covid Pph 21. Pemerintah sudah menanggung dan membayar pajak kepada 131889 orang dari berbagai perusahaan. Sesuai dengan keterangan resmi di laman Direktorat Jenderal.
Hal-hal tersebut diatur dalam PMK No. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan PPh 21 bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona COVID-19. Pemerintah sudah menanggung dan membayar pajak kepada 131889 orang dari berbagai perusahaan.
Ada 131889 WP yang telah memanfaatkan dengan total Rp349 triliun.
Ada 131889 WP yang telah memanfaatkan dengan total Rp349 triliun. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Banyak sekali perusahaan yang terkena dampak dengan merebaknya virus corona atau Covid-19 oleh sebab itu Pemerintah melalui PMK-23PMK032020 akan memberikan insentif selama enam bulan terhitung dari bulan April sampai September 2020 bagi perusahaan yang terdampak. Jika sebelumnya pegawai dipotong pph pasal 21 atas penghasilan selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21.