Insentif Covid Pph Final. Insentif diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha KLU wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU. Banyak sekali perusahaan yang terkena dampak dengan merebaknya virus corona atau Covid-19 oleh sebab itu Pemerintah melalui PMK-23PMK032020 akan memberikan insentif selama enam bulan terhitung dari bulan April sampai September 2020 bagi perusahaan yang terdampak.
Kedua Insentif Pajak UMKM. Untuk menangani dampak Covid-19 saat ini perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional tulis PMK tersebut. Laporan Realisasi PPh Final Pajak UMKM.
Kedua Insentif Pajak UMKM.
Jika dihitung keseluruhan stimulus yang diberikan sebanyak Rp5611 triliun. Laporan Realisasi Pengurangan PPh 25. Insentif untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam bentuk PPh final PP-23 UMKM sebanyak 248275 pelaku usaha sebesar Rp077 triliun jelasnya. Kedua Insentif Pajak UMKM.