Insentif Covid Sampai Bulan. Terakhir kata Dr Pasca Alfajra ia menerima insentif COVID-19 ini pada bulan Juni 2020. Ya kami berharap insentif bagi tenaga kesehatan selama tiga bulan itu segera bisa dibayarkan meskipun nakes di sini tidak sampai demo harapannya segera terbayarkan kata Heroe seperti dilansir Tempo Senin 1522021.
Kementerian Kesehatan mengakui insentif tenaga kesehatan tingkat pusat pada Desember 2020 belum dibayarkanAlasannya proses pencarian dilakukan pada Januari 2021. Para nakes ini menyatakan tidak akan pernah meninggalkan pasien Covid-19 karena alasan kemanusiaan. Insentif itu menunggak selama tiga bulan.
Tapi sampai sekarang baru untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pad bulan Oktober 2020 sebutnya.
Ia menerima uang lelah sebesar Rp18 juta. Besaran nominal yang diterima pun tak sesuai dengan nominal yang dijanjikan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Insentif itu menunggak selama tiga bulan. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86PMK032020 jo PMK-110PMK032020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.