Insentif Covid Untuk Tenaga Kesehatan. Pemberian insentif tenaga kesehatan ya buat seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Besaran Insentif Tenaga Kesehatan di 2021 Sama Seperti di 2020 Pemerintah Pastikan Tak Ada Pengurangan Insentif untuk Tenaga Kesehatan Covid-19 DPR Desak.
Sebab dalam pelaksanaan Undang-Undang APBN seluruh komponen insentif garda terdepan itu belum mengalami perubahan dari tahun 2020. Jadi ada Rp 146 triliun tambahan anggaran kesehatan untuk hal tersebut. Kami meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana insentif dapat diterima oleh tenaga kesehatan kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta Kamis 422021.
Tujuannya agar penanganan Covid-19 semakin efektif dan berjalan dengan baik.
Kedua insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 625 juta. Ini ada problem ada unsur non kesehatan yang tidak ada dalam Permenkes yang berhak mendapatkan. Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini diduga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk Covid-19 Sebelumnya pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Seperti tidak tercantumnya insentif untuk tenaga non kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.