Insentif Pajak Covid 19 Tahun 2021. Insentif yang diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat ini mencapai Rp 349 triliun. Perpanjangan ini dilakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 atau virus corona.
Insentif yang diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat ini mencapai Rp 349 triliun. Sebab kebijakan dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara massal. Masuk ke tab profil.
Direktur Jenderal Pajak berhak mencabut penunjukan.
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86PMK032020 jo PMK-110PMK032020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Pelaporan realisasi insentif covid-19 dapat dilakukan melalui login pada wwwpajakgoid dan silakan ikuti langkah-langkah berikut. Berbagai insentif pajak itu diberikan untuk membantu agar dunia usaha bisa bertahan dari hantaman Covid-19.