Insentif Pajak Covid 19 Untuk Umkm. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86PMK032020 jo PMK-110PMK032020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Keenam insentif pajak tersebut yakni Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 insentif pajak UMKM insentif PPh Final Jasa Konstruksi insentif PPh Pasal 22.
Pelaporan realisasi insentif covid-19 dapat dilakukan melalui login pada wwwpajakgoid dan silakan ikuti langkah-langkah berikut. Sosialisasi Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM Terdampak Covid-19 yang akan dilaksanakan pada. INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 PMK- 86 PMK032020 Sektor UMKM.
Tantangan terbesar kita saat ini adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat dieksekusi dengan cepat dengan kecepatan agar laju pertumbuhan ekonomi.
Masuk ke tab profil. Aturan mengenal insentif pajak UMKM tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial media cetak media online hingga mengirimkan surat elektronik e-mail kepada pelaku UMKM melalui Kanwil ataupun KPP. Insentif pajak baru yang dimaksud adalah PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditanggung pemerintah Insentif PPh Final UMKM DTP.