Insentif Pajak Umkm Covid 2021. Neil berharap kemudahan ini bisa menarik minat para UMKM untuk mau memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Insentif-insentif itu masih akan diberikan untuk mendukung ketahanan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
Neil berharap kemudahan ini bisa menarik minat para UMKM untuk mau memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Dengan insentif itu pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021. Terkait dengan kondisi yang ada pemerintah memutuskan memperpanjang sejumlah insentif pajak bagi dunia usaha hingga 30 Juni 2021.
VIVA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan sejumlah insentif pajak yang akan diluncurkan pada 2021.
Hal ini seiring perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 05 PP 232018 yang ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Tahun 2021 Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 62796T naik 83 dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp5797 T.