Insentif Pph 21 Adalah. Tarif Progresif PPh 21. 282020 yang memberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa tertentu yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No23PMK032020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai atau karyawan. Inti dari insentif ini adalah biaya yang tadinya menjadi kewajiban pekerja kini ditanggung oleh pemerintah. Artinya PPh 21 atas THR adalah 6640000-5890000 Rp750000.
Maka PTXYZ akan menyetorkan PPh 21 atas THR Tuan A adalah sebesar Rp750000.
Dengan insentif itu pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan. Policy in relaxation of PPh Article 21 with certain criteria that have been set in the Regulation of the Minister of Finance of the Republic. 282020 yang memberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa tertentu yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi.