Insentif Pph 21 Diperpanjang 2021. Kemudian melalui PMK 2392020 yang diundangkan pada akhir Desember insentif PPh berlaku hingga Juni 2021. Kemudian keluar lagi peraturan NOMOR 239PMK032020 namun tidak ada penjelasan mengenai insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah DTP apakah diperpanjang sampai dengan Desember 2021.
Saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Dalam hal ini kita juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Mandiri Investment. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86PMK032020 jo PMK-110PMK032020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha KLU wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Kemudian melalui PMK 2392020 yang diundangkan pada akhir Desember insentif PPh berlaku hingga Juni 2021. Kemudian keluar lagi peraturan NOMOR 239PMK032020 namun tidak ada penjelasan mengenai insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah DTP apakah diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP juga harus membuat Surat Setoran Pajak SSP atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR pmk032021 pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing atas PPh 21 DTP.