Insentif Pph 21 Lebih Bayar. Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya maka ada kelebihan yang disebut PPh Lebih Bayar atau Pasal 28A. Lebih Bayar yang disebabkan DTP dengan Lebih Bayar karena kelebihan pemotongan dapat dipahami sebagai terjadinya kelebihan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.
Rp1058000 Rp83000 adalah Rp975000. Kita akan menerima pajak lebih bayar ini beserta pemberian bukti pemotongan PPh 21 dan pembetulan dari perusahaan tempat Kita bekerja. Secara sederhana status tersebut berarti adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta atau direstitusikan oleh wajib pajak melalui KKP terdaftar.
Jika terjadi lebih bayar maka Wajib Pajak bisa mengajukan kompensasi lebih bayar lapor PPh 21.
PPh 21 seharusnya sampai bulan Agustus 2018 adalah Rp83000. Jadi Kita lebih bayar sebesar. Dengan adanya insentif ini maka pemerintah akan menanggung PPh 21 karyawan yang penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 20000000000 dalam setahun. Kita akan menerima pajak lebih bayar ini beserta pemberian bukti pemotongan PPh 21 dan pembetulan dari perusahaan tempat Kita bekerja.