Insentif Pph 21 Thr

Best Prakerja website. Search anything about Prakerja in this website.

Insentif Pph 21 Thr. Abstract - The Corona Virus Disease 2019 Covid-19 pandemic has become a national disaster that affects economic stability and productivity of society in Indonesia prompting the government to issue a fiscal stimulus policy in relaxation of PPh Article 21 with certain criteria that have been set in the Regulation of the Minister of. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No23PMK032020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

Pin Auf Corona
Pin Auf Corona from in.pinterest.com

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No23PMK032020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Perlu diketahui untuk mendapat insentif PPh 21 perusahaan harus mengajukan diri dahulu. PPh 21 ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa penyampaian SPT masa PPh 21 masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Selain termasuk dalam klasifikasi di atas perusahaan juga harus merupakan perusahaan KITE Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun sekali karena Tunjangan Hari Raya THR dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-upah yang menjadi hak karyawan. Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 dan 1721-A2 atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala. Contoh Pernghitung PPh 21 Karyawan yang Mendapatkan Insentif. Adapun kriteria perusahaan yang bisa mengajukan insentif PPh 21 untuk kasus Covid-19 sesuai Pasal 2 ayat 3 PMKNo862020 adalah sebagai berikut.