Insentif Tenaga Kesehatan Covid 2021. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65MK022021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS ditetapkan insetif bagi dokter. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021. TEMPOMuhammad Hidayat TEMPOCO Jakarta - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap insentif tenaga kesehatan di Kota Gudeg ini bisa segera cair. Fasilitas kesehatan khususnya yang menangani pasien COVID-19 diminta melengkapi persyaratan administrasi tersebut.
Namun nilainya dipangkas dari besaran.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021. Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan Jakarta Kamis 4 Februari 2021. S-65MK022021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021. ANTARA FOTOM RISYAL HIDAYAT Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat RSD COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Selasa 2612021.