Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong. Dokter Spesialis Rp15 juta 2. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor.
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan nakes oleh pihak manajemen rumah sakit RS dengan besaran 50-70 persen. Ilustrasi tenaga kesehatan nakes tenaga medis pekerja medis. Ist JAKARTA iNewsid - Pemerintah memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan nakes selaku garda terdepan melawan pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut tercantum tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian.
Dokter Spesialis Rp15 juta 2. Hal ini tertuang dalam salinan keputusan yang diperoleh Investor Daily yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor S-65MK022021 terkait Permohonan Perpanjangan. Insentif Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong. Ipi mengatakan dari informasi yang dikantongi KPK insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dipotong oleh pihak manajemen rumah sakit.