Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021. JAKARTA Komisi Pemberantasan. JAKARTA- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021.
Pada 2021 ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun. Insya Allah hari ini atau paling lambat besok sudah bisa diterima oleh semua nakes yang bertugas menangani Covid ini tegas Gus Yani Rabu 332021. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor.
Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor. JAKARTA Komisi Pemberantasan. Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dengan berlakunya UU APBN 2021 besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali dan belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan berlakunya UU APBN 2021 besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan neg.