Kemenkes Insentif Tenaga Kesehatan

Best Prakerja website. Search anything about Prakerja in this website.

Kemenkes Insentif Tenaga Kesehatan. Insentif yang diterima. Kementerian Kesehatan RI menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan nakes yang berjuang dalam penanganan COVID-19.

Kemenkes Revisi Aturan Percepat Insentif Tenaga Kesehatan Antara News
Kemenkes Revisi Aturan Percepat Insentif Tenaga Kesehatan Antara News from www.antaranews.com

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 itu akan mendapatkan hak yang sama. Sebelumnya Kementerian Keuangan Kemenkeu diketahui memangkas insentif bagi tenaga kesehatan nakes rata-rata 50 persen dibandingkan tahun lalu.

Terutama mereka yang bekerja pada fasilitas kesehatan faskes penanganan COVID-19 tegas Oscar saat memberikan Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan pada Kamis 4 Februari 2021.

Di semua daerah baik dia itu berstatus apa asal faskesnya itu fasyankes itu memberikan pelayanan Covid-19 ya kita berikan tunjangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Kementerian Kesehatan Kemenkes pun tengah menelusuri kebenaran informasi tersebutIy Jakarta SIBKPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan nakes oleh pihak manajemen rumah sakit RS dengan besaran 5070 persen. TEMPOCO Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi memastikan insentif tenaga kesehatan diberikan tak hanya di daerah darurat Covid-19.