Masa Insentif Pph 21

Best Prakerja website. Search anything about Prakerja in this website.

Masa Insentif Pph 21. Sebelumnya PMK 442020 mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Sudah sewajarnya jenis pajak ini diberikan insentif kepada mereka selama wabah ini masih belum tahu kapan akan berhenti.

Cek Npwp Online Cek Pengetahuan Kartu
Cek Npwp Online Cek Pengetahuan Kartu from id.pinterest.com

Pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberikerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai wajib pajak. Insentif PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah yang nantinya diterima oleh karyawan dari perusahaan maka tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan sehingga wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat terdaftar melalui laman wwwpajakgoid disampaikan hingga Masa Pajak Desember 2020.

Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Dalam masa pandemi Covid 19 pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid 19Tujuan dari pemberian informasi dalam video ini adalah untuk menyampaikan kembali mengenai insentif pajak untuk UMKM dan pajak lainnya seperti PPh Pasal 21 Pasal 22 Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 25. PPh 21 ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa penyampaian SPT masa PPh 21 masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44PMK032020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19 Direktorat Jenderal Pajak.