Menghitung Honorarium Pph Pasal 21

Best Prakerja website. Search anything about Prakerja in this website.

Menghitung Honorarium Pph Pasal 21. Sedangkan Pajak penghasilan pph 21 merupakan pajak atas pendapatan yang berupa gaji upah honorarium tunjangan dan pembayaran yang lain dengan nama ataupun bentuk apapun yang. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan from www.pinterest.com

5 x 50 x Rp16000000- Rp400000-Catatan. PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32PJ2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan serta pembayaran lain yang berhubungan denegan pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Panduan Lengkap Menghitung PPh 21 sesuai PTKP 2016 Dalam peraturan tersebut pada Pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 satu bulan kalender melebihi Rp 4500000 PTKP 2016 maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama dengan perhitungan PPh 21 karyawan tetapBerikut adalah jenis-jenis upah yang didapatkan oleh karyawan.

Seringkali kita mendengar istilah yang namanya PPh pasal 21 PPh pasal 23 dan PPN dalam bidang perpajakan. Mari mengenal apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21Ada yang belum tahu apa itu PPh 21. Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak Penghasilan PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pelaporan PPh Pasal 22 Masa ini wajib dilakukan oleh badan usaha tertentu baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan.