Best Prakerja website. Search anything about Prakerja in this website.
Peraturan Tentang Insentif Tenaga Kesehatan Covid 19. Alur Percepatan Pengajuan Insentif Tenaga Medis COVID-19. Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107MENKES3922020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya yakni nomor HK0107MENKES2782020. Ketentuan pemberian insentif itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78pmk022019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020. Mengutip data Kementerian Keuangan Selasa 2362020 dari bulan Maret dan April 2020.
Agus mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat keputusan SK tentang penetapan insentif bagi tenaga kesehatan dan dokter yang menangani pasien COVID-19.
Ketentuan pemberian insentif itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78pmk022019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020. Jumlah alokasi anggaran untuk kabupatenkota atau provinsi tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda nantinya bisa diatur. Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU01.