Peraturan Tentang Insentif Tenaga Medis Covid. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86PMK032020 jo PMK-110PMK032020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Insya Allah hari ini atau paling lambat besok sudah bisa diterima oleh semua nakes yang bertugas menangani Covid-19 ini kata Yani kepada para tenaga medis di Gresik seperti dikutip dari Antara Rabu.
Pemerintah Masih Kaji Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 Konten ini diproduksi oleh kumparan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Rabu 131. Sementara itu besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang ikut dalam penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti program internship dokter Indonesia di rumah sakit yang terlibat dalam penanganan Covid-19 paling tinggi Rp 10 juta. Besaran insentif tersebut juga menjadi batasan tertinggi yang bisa diberikan kepada tenaga medis.
Kebijakan ini ia katakan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 78PMK022019 tentang Biaya Standar Masukan 2020 dan Peraturan Gubernur Pergub Nomor 222016 tentang Standar Biaya.
Sementara itu besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang ikut dalam penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti program internship dokter Indonesia di rumah sakit yang terlibat dalam penanganan Covid-19 paling tinggi Rp 10 juta. Dan peraturan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan di. Besaran insentif tersebut juga menjadi batasan tertinggi yang bisa diberikan kepada tenaga medis. Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Agam Dr Elvera Susanti menyebut manajemen rumah sakit maupun Dinas Kesehatan setempat terkesan mengabaikan bahkan lepas tangan.