Permenkes Tentang Insentif Tenaga Kesehatan Covid 19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU0101Menkes622021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS yang Menangani Covid-19.
Sementara anggaran kesehatan khusus Covid-19 di 2020 sebesar Rp 8755 triliun. Tenaga Kesehatan Dokter dan PPDS yang Tangani Covid-19 Berhak Dapat Insentif Aktivis Anti-Cina Serukan Boikot Olimpiade Beijing 2022 Tokopedia Mengaku Terima Somasi Terkait Atribut FPI. Permenkes Insentif untuk Tenaga Kesehatan Diperkirakan Terbit Minggu Ini.
Pemerintah Masih Kaji Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga menegaskan bahwa insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di awal tahun 2021 ini tidak mengalami perubahan atau sama seperti di tahun 2020. Penjelasan Kemenkeu soal Pengurangan Insentif Tenaga Kesehatan. Tapi Bukan Obat untuk Covid-19. Tenaga kesehatan mengikuti proses vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan Jakarta Kamis 4 Februari 2021.