Pmk 244 Pph Pasal 23

Best Prakerja website. Search anything about Prakerja in this website.

Pmk 244 Pph Pasal 23. PMK 141PMK032015 menggantikan PMK sebelumnya yaitu PMK 244PMK032008. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik jasa manajemen jasa kontruksi jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 PMK 244PMK032008 dalam hal ini yang merupakan PPh pasal 23 yaitu apabila menerima jenis penghasilan ini adalah selain WP OP.

Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajakku Belajar Pajak Online Pajak Penghasilan Belajar Akuntansi
Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajakku Belajar Pajak Online Pajak Penghasilan Belajar Akuntansi from id.pinterest.com

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 sepuluh bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jika penghasilan dibayar terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008. 8 PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 lima belas bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Insentif ini diberikan atas imbalan dalam bentuk apapun dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 13 kepada Pihak Tertentu Pihak Ketiga atau Industri Farmasi Produksi Vaksin danatau Obat dan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 22. 71983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 244pmk032008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 menteri keuangan republik indonesia menimbang.