Pmk Insentif Tenaga Kesehatan Covid. Dalam kesempatan yang sama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga menegaskan bahwa insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di awal tahun 2021 ini tidak mengalami perubahan atau sama seperti di tahun 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19.
Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107MENKES2782020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020. Tak Ada Kejelasan Insentif Covid-19 Nakes di Medan Adukan Nasib ke Ombudsman. PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan dalam menangani pandemi Korona atau coronavirus disease covid-19.
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor.
PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan dalam menangani pandemi Korona atau coronavirus disease covid-19. Askolani mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Guslan GumilangJawa Pos Video cannot be played. Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan.