Pmk Pph Pasal 22 Impor. Insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh pasal 22 Impor yang diterbitkan oleh Kepala KPP terdaftar berlaku sejak SKB diterbitkan hingga tanggal 30 September 2020 yang diajukan secara online melalui laman pajakgoid dengan melampirkan. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
154PMK032010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor a tau Kegiatan U saha di Bi dang Lain se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16PMK0102016 tentang Perubahan. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b huruf c dan huruf d penjualan hasil produksi industri semen industri kertas industri baja dan industri otomotif dan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Pemerintah telah menerbitkan dasar hukumnya yaitu PMK Nomor 23 tahun 2020 PMK 23 telah dicabut dan diganti dengan PMK 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tanggal 21 Maret 2020 berlaku mulai tanggal 1 April 2020.
Tarif PPh Pasal 22 sebesar 25 dan 75 atas Impor.
Setelah itu isikan kode keamanan. Pemerintah telah menerbitkan dasar hukumnya yaitu PMK Nomor 23 tahun 2020 PMK 23 telah dicabut dan diganti dengan PMK 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tanggal 21 Maret 2020 berlaku mulai tanggal 1 April 2020. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor. Barang tertentu Lampiran I PMK-34PMK0102017 dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan sebesar 10 dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor API.