Pmk Tentang Insentif Tenaga Kesehatan. Pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 menjadi sorotan Komisi IX DPR. Disusul dokter umum dan gigi yang akan memperoleh Rp10 juta per bulan.
Pemberian insentif dan santunan kematian bagi. Kondisi ini disebut-sebut terkait dengan kebijakan pemerintah pusat. Insentif terbaru tenaga kesehatan termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65MK022021 tertanggal 1 Februari 2021.
Menkeu pangkas insentif tenaga kesehatan tangani COVID 50 persen Kamis 4 Februari 2021 1136 WIB Tenaga medis berjalan di depan Rumah Singgah Karantina COVID-19 Kabupaten Tangerang Banten Kamis 12112020.
Tenaga Medis Dapat Insentif Bulanan. Namun hingga saat ini implementasinya masih perlu diperbaiki baik untuk insentif tenaga kesehatan yang pelaksanaannya masih mengalami kendala biaya klaim perawatan pasien juga dari sisi proses verifikasi dan penanganan kasus baik di BNPB sebagai Gugus Tugas maupun Kementerian Kesehatan dan daerah katanya. PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI. Kabar insentif tenaga kesehatan mencuat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No.