Pph Pasal 21 Terutang 5. PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen Pajak Nomor PER-32PJ2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan. PPh Pasal 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Tunjangan PPh 21 Rp 37200000 0 x 595 0. 12 bulan Rp 19375. Tunjangan PPh 21 Rp 1957894.
Jika belum tahu mari kita mulai dengan pengertian PPh 21.
Ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap. Mari mengenal apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21Ada yang belum tahu apa itu PPh 21. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Pak Andi sebesar Rp100000000. Tunjangan PPh 21 Rp 1957894.