Skb Pph Pasal 23 Pmk 28 2020. E-SPT Masa PPh Pasal 42 versi 210. PMK 23PMK032020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA No.
Pasal 6-Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23PMK032020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. 8 Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 8 atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat.
Laporan Realisasi PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dilaporkan paling lambat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23PMK032020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pertama-tama kita perlu merujuk lebih dulu pada jenis pajak yang diberikan insentif berdasarkan PMK 282020. EKS PMK NOMOR 23 PMK032020.