Tarif Pph Pasal 21 Final Atas Pesangon. Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50000000 sebesar 0 Penghasilan bruto diatas Rp 50000000 sd Rp 100000000 sebesar 5.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen Pajak Nomor PER-32PJ2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Bagi masyarakat yang tidak bekerja seperti ibu rumah tangga anak-anak atau orang lainnya mungkin terdengar asing. Rumus dan Contoh Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat 2 Sebagai ilustrasi Pak Kelik menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp500000000 dengan tingkat bunga 8 per tahun.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50000000 sebesar 0 Penghasilan bruto diatas Rp 50000000 sd Rp 100000000 sebesar 5.
Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori antara lain pegawai bukan pegawai penerima pensiun dan pesangon anggota dewan komisaris. Tarif 2 dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah atau bangunan. Pemotongan PPh pasal 21 adalah pungutan atas penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan jasa dan kegiatan. Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.