Contoh Laporan Realisasi Insentif Pph 21. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 2 dan 3 PMK 442020 pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman wwwpajakgoid dengan menggunakan format formulir sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 442020. Jika sudah mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP jangan lupa melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku kepada DJP.
Laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah disampaikan beserta SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pelaporan Realisasi Insentif PPh 21 dan Final Ditanggung Pemerintah Posted by Angreni Wijaya 3 Juni 2020 in Laporan Pajak Dengan adanya wabah Corona yang membawa imbas bagi perekonomian di Indonesia maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bidang perpajakan yaitu dengan memberikan insentif pajak bagi para Wajib Pajak. PMK 9PMK032021 Bab II Pasal 3 Pasal 3 1 Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman wwwpajakgoid dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah DTP danatau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh.
Untuk membuat laporan realisasi tersebut Anda bisa menggunakan formulir laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah DTP Excel yang harus dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Ketentuan ini berlaku untuk Masa Pajak April 2020 sd. Lampiran Formulir Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah DTP Contoh formulir laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang Juni 2021. Daftar jenis usaha atau KLU yang bisa mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP. Jika sudah mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP jangan lupa melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku kepada DJP.