Insentif Pph 21 Karena Corona. Pembebasan PPh 21 berlaku sampai bulan September 2020. Artinya per April 2020 karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima.
Salah satunya adalah insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21Dengan demikian pajak atas gaji karyawan ditanggung oleh pemerintah. Artinya walau perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 karyawan yang memperoleh insentif pajak PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tersebut akan mendapatkan THP yang lebih. Pembebasan PPh 21 berlaku sampai bulan September 2020.
Menkeu Sri Mulyani membebaskan gaji karyawan dari beban pajak PPh 21 sebagai stimulus untuk menahan perlambatan ekonomi akibat virus corona.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan insentif diberikan bagi karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah. Cara mendapatkan insentif pajak. Insentif yang diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat ini mencapai Rp 349 triliun Insentif pajak diberikan dan dilihat jumlah penerima. Karena itu APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis akibat corona Covid-19.